Tabung gas palsu ukuran 3 kg yang diproduksi PT Tabung Mas Murni (TMM) berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terindikasi tidak awet, tabung tersebut mudah retak dan gampang bocor. Bahayanya, tabung itu sudah tersebar sebanyak 200 ribu unit ke Jabodetabek sejak rentang waktu Agustus 2009 hingga Desember 2009.
Kasat Sumdaling (Sumber daya lingkungan) Ditreskrimsus yang menangani kasus PT TMM, AKB Eko Saputro mengatakan tabung buatan PT TMM rentan pecah. "Itu sudah kami buktikan saat menyelidiki kasus ini, saat diperiksa di laboratorium ternyata mudah retak bahkan sampai pecah," ucapnya, Minggu (30/5).
Tabung gas produksi PT TMM yang beralamat di Pengasinan, Tangerang ini memang mengkhawatirkan. Hasil pantauan, tabung gas tersebut sangat ringkih. Hasil uji dari laboratorium yang dilakukan menunjukkan tabung yang berbentuk melon itu pecah saat ditekan pada tekanan 110 kg, harusnya kuat sampai 145 kg. Ketebalan tabung itu sendiri hanya 2,2 cm dari 2,5 cm, bahannya dari baja. Agak sulit memang membedakan tabung itu dari kasat mata. Logo SNI nya juga hanya digrafir, padahal harusnya embos
Menurut Komisaris Antonius Pasaribu, Kanit I Sumdaling yang menangani kasus tersebut karena terbuat dari bahan yang ringkih maka usia pakainya terbatas. "Bisa jadi setahun akan mengalami kerusakan, usia pakainya berkurang, tidak awet, " sebut Anton.
Karena tidak awet, dikhawatirkan tabung gas yang sudah tersebar sebanyak 200 ribu itu rusak atau lebih parah lagi meledak. Diperkirakan dalam waktu enam sampai dua belas bulan mulai timbul masalah dari tabung gas ukuran 3 kg produksi PT TMM.
Pabrik PT TMM dinyatakan memproduksi tabung palsu karena pada bulan Agustus 2009 memproduksi dan mengedarkan sebanyak 200 ribu tabung, kemudian pada Januari 2010 perusahaan tersebut sudah mengantongi izin resmi dari PT Pertamina. Yang dipermasalahkan polisi yakni produksi tabung gas pada rentang waktu Agustus 2009 hingga akhir Desember 2009 itu.
Tiga orang direksi dari PT TMM sendiri sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Polda, mereka adalah Raden Rudi Kartono sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, Henda Putra dan Direktur Teknis Yudo Barlian. Menurut pengakuannya mereka sudah memproduksi tabung gas ukuran 3 kg palsu sejak Agustus 2009 hingga Desember 2009. Tabung gas ukuran 3 kg buatan PT TMM juga mendompleng nama PT WI dan ML.
Sumber - Mediaindonesia
Sangat mengecewakan, ini kan sangat berbahaya...
wew bahaya tuh,,, ane jadi parno nih..
tapi ane pke punyanya malingshit sih,, mudah2an aja gk papa...